Materi KSR


Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama
a.       Menyelamatkan jiwa penderita
b.      Mencegah cacat
c.       Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

1.      Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
a.       Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
b.      Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
b.      Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
ii.      Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
iii.    Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
c.       Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

2.      Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :

Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya  tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan  : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566
3.      Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
a.       Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
b.      Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

4.      Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a.       Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b.      Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c.       Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d.      Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e.       Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f.        Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

5.      Kewajiban Pelaku Pertolongan  Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a.      Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b.     Dapat menjangkau penderita.
c.      Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d.     Meminta bantuan/rujukan.
e.      Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f.       Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.     Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h.     Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i.        Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

6.      Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Jujur dan bertanggungjawab.
  2. Memiliki sikap profesional.
  3. Kematangan emosi.
  4. Kemampuan bersosialisasi.
  5. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
  6. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
  7. Mempunyai rasa bangga.

7.      Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
  1. Alat dan bahan memeriksa korban
  2. Alat dan bahan perawatan luka
  3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
  4. Alat untuk memindahkan penderita
  5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan




Dapur Umum PMI
Adalah Dapur Umum Lapangan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia untuk menyediakan/menyiapkan makanan dan dapat didistribusikan/dibagikan kepada korban bencana dalam waktu cepat dan tepat. 
Penyelenggaraan Dapur Umum dilakukan apabila tidak memungkinkan diberikan bantuan mentah untuk korban bencana. 

Penyelenggaraan Dapur Umum
Penyelenggaraan dapur umum  menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh regu yang ditugaskan oleh PC. Regu disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah korban yang harus dilayani 
1 regu dapat yang  menangani satu unit Dapur Umum dengan kapasitas maksimal sampai 500 orang, sekurang kurangnya  terdiri dari :
a)            Seorang Ketua Regu
b)            Seorang Wakil Ketua Regu
c)            Seorang penanggung jawab Tata Usaha
d)            Seorang Penanggung Jawab Perlengkapan dan Peralatan
e)            Seorang Penanggung Jawab Memasak
f)              Seorang Penanggung jawab distribusi
g)            Beberapa orang tenaga yang membantu terdiri dari unsur masyarakat  didaerah bencana dan sekitarnya

Tenaga
Dapur umum yang diselenggaakan PMI tenaganya adalah :
a.       Anggota KSR  dilatih secara khusus tentang Dapur Umum sebagai tenaga inti, dibantu oleh anggota TSR / PMR dan masyarakat lainnya yang secara phisik dan mental  memenuhi syarat serta bersedia membantu dengan sukarela
b.      Bekerja sama dengan berbagai kelompok organisasi/sosial kemasyarkatan lainnya atau dengan keluarga dilokasi bencana.

 Lokasi
Dalam menentukan lokasi Dapur Umum agar memperhatikan hal sebagai berikut :
@     Letak dapur umum dekat dengan posko atau penampungan supaya mudah dicapai atau dikunjungi oleh korban
@     Higienis lingkungan cukup memadai
@     Aman dari bencana
@     Dekat dengan transportasi umum
@     Dekat dengan sumber air 

Pendistribusian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendistribusian makanan DU kepada korban bencana antara lain : 
@     Distribusi dilakukan dengan menggunakan kartu distribusi
@     Lokasi atau tempat pendistribusian yang aman  dan mudah di capai oleh korban
@     Waktu pendistribusian yang konsisten dan tepat waktu, misalnya dilakukan 2 kali sehari, makan pagi/siang dilaksanakan jam 10.00-12.00 Wib, makan sore/malam jam 16.00-1700 Wib
@     Pengambilan jatah seyogyanya diambil oleh Kepala Keluarga atau perwakilan sesuai dengan kartu distribusi yang sah
@     Pembagian makanan bisa menggunakan daun, piring, kertas atau sesuai dengan pertimbangan aman, cepat, praktis dan sehat. 

Contoh Kartu Distribusi
Kartu Distribusi
Nomor  Dapur                          : ............................................................................ (*)
Nomor Kode DU                     : ............................................................................
Nama Kepala Keluarga            : ............................................................................
Jumlah Jiwa                              : ............................................................................
Alamat/Lokasi/Pos           : ............................................................................

Lama Penyelenggaraan
@     Penyelenggaraan Dapur Umum PMI dilaksanakan pada situasi jika tidak memungkinkan diberikan bantuan bahan mentah.
@     Sampai dengan hari ke 3 adalah untuk memberikan bantuan makanan kepada seluruh korban bencana yang dilaporkan.
@     Untuk hari ke 4 s/d ke 7 pembrian bantuan makanan sudah dapat dimulai dengan selektif., bantuan makananhanya diberikan kepada korban yang benar-benar membutuhkan.
@     Apabila setelah 7  hari  ternyata korban bencana belum dapat menjalankan fungsi sosialnya  seperti semula dan masih memerlukan bantuan , pemberian bantuan berikutnya diusahakan dalam bentuk bahan mentah yang sesuai dengan prinsip bantuan PMI
@     Bantuan dari PMI diberikan dalam bentuk tahap darurat paling lama berlangsung selama 14 hari, jika situasi dan kondisi masih dalam keadaan darurat dan disertai dukungan sarana dana yang memadai, atas permintaan dan sesuai kemampuan PMI, pemberian bantuan dapat melampaui masa 14 hari tersebut

Jenis Peralatan & Perlengkapan
Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan DU PMI yang dapat melayani korban dalam waktu cepat, dibutuhkankan peralatan/perlengkapan yang cukup dan lengkap (penjelasan lengkap jenis dan peralatan dan perlengkapan DU, dapat dilihat pada manual book Penyelenggaraan Dapur Umum terbitan Markas Besar PMI Tahun 1998)

 M E N U
Pengaturan menu disusun dengan memperhatikan
  1. Memenuhi 4 sehat
    1. Makanan Pokok
    2. Lauk pauk
    3. Sayur mayur
    4. Buah-buahan
  2. Biaya relatif murah, layak dan terjangkau
  3. Dapat diterima baik orang dewasa maupun anak-anak
  4. Disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat

Praktek
Penyelenggaraan praktek Dapur Umum disesuaikan dengan pelaksanaan praktek pelatihan KSR atau waktu yang dijadwalkan khusus sesuai dengan situasi dan kondisi pelaksanaan pelatihannya.







TMS / RFL  ( Tracing and Mailing Srvice/Restoring Family Link) dilakukan untuk membantu memulihkan hubungan keluarga bagi orang-orang yang kehilangan kontak akibat bencana, konflik, penahanan dan situasi sosial lainnya.
Pemulihan Hubungan keluarga (Restoring Family Link/RFL) diantara anggota keluarga yang terpisah akibat bencana dan konflik adalah salah satu kegiatan yang telah lama dibentuk ICRC dan Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Untuk memulihkan hubungan keluarga, ICRC berkerja sama dengan Perhimpunan Nasional Palang Merah se dunia.
Dasar hukum pelaksanaan TMS (RFL) :
a.    Konvensi Jenewa
b.      Protokol Tambahan Konvensi Jenewa
c.    Status Gerakan (pasal 3,5,6)
d.      Resolusi-resolusi Konferensi Internasional Palang Merah
Kegiatan TMS/RFL
1)      Mendata, memproses dan menyampaikan  informasi yang diperlukan untuk identifikasi
2)      Menyampaikan Berita Palang Merah
3)      Mencari anggota keluarga yang hilang
4)      Menyatukan kembali anggota keluarga yang rentan
5)      Berusaha mendapatkan surat-surat resmi
Berita Palang Merah/RCM adalah berita yang dikirim melalui jaringan Palang Merah dan sifat berita terbuka dan hanya berita mengenai keluarga.
Dalam situasi konflik dan bencana, pelayanan pos dan komunikasi seringkali terganggu bahkan tidak berfungsi sama sekali. Hal ini berarti bahwa hubungan normal antara anggota keluarga dan teman kemungkinan terganggu. Gerakan Palang Merah sebagai alat untuk memulihkan kontak antara anggota keluarga yang terpisah. RCM digunakan agar antar anggota keluarga yang terpisah akibat konflik atau bencana dapat selalu berkomunkasi baik melalui surat atau peralatan lainnya.
Jaringan kerja Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional mewakili suatu altenatif jaringan kerja pelayanan pos secara global bilamana saluran komunikasi normal terganggu.
Permohonan Pencarian
Adalah permohonan dari orang-orang yang khawatir mengenai keluarganya karena peristiwa politik, militer atau bencana alam, sesudah mengusahakan semua usaha jalur komunikasi yang ada, dan menyampaikan permohonan pencarian kepada Palang Merah, kemudian hal ini menjadi kewajiban Perhimpunan Palang Merah dan atau KPP (CTA) untuk mengadakan suatu usaha yang membawa pencarian tersebut kepada suatu akhir yang berhasil
Informasi – informasi yang harus ditulis dalam formulir permohonan pencarian, adalah sebagai berikut :
a.    Data orang yang dicari (nama lengkap, umur, nama orang tua, pekerjaan, status, alamat terakhir dan keterangan lainnya yang menyangkut perpisahan.
b.      Data pencari (nama lengkap, umur, nama orang tua, alamat sekarang)
c.    Hubungan antara pencari dan orang yang dicari 
Pelayanan TMS/RFL  PMI diperlukan di Indonesia, karena karena Indonesia sangat rawan terhadap situasi becana darurat seperti yang pernah dialami beberapa tahun terakhir.