Sejarah PMI

Sejarah Singkat PMI

Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.  
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima).

Keppres No.25 Tahun 1950

Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949) 
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Keppres No.246 Tahun 1963

Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1.            Nama, waktu, status dan kedudukan
2.            Asas dan tujuan
3.            Prinsip dasar
4.            Lambang dan Lagu
5.            Pelindung
6.            Keanggotaan
7.            Susunan Organisasi
8.            Musyawarah dan Rapat
9.            Kepengurusan
10.        Markas
11.        Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12.        Hubungan dan Kerjasama
13.        Perbendaharaan
14.        Pembinaan
15.        Pembekuan Pengurus
16.        Penghargaan
17.        Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Sebagai lampiran juga terdapat :
1.            Lambang ( gambar & penjelasan )
2.            Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3.            Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4.            Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku

Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1980 

PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).   
Kegiatan ini mencakup seleksi donor darah, penyadapan, pengamanan, penyimpanan dan pendistribusian darah. 
PP No. 18 Tahun 1980 ini adalah penugasan dari pemerintah dan bukan mandat asli Palang Merah. 


Peraturan Mentri Kesehatan RI No.023/Birhub/1972

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat  mendirikan pos pertolongan pertama.

Sistem dan Struktur Organisasi PMI

Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
 Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
 Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan  Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
1.            PMI Pusat yang dibentuk di Tingkat Pusat.
2.            PMI Daerah, yang dibentuk di Tingkat Propinsi.
3.            PMI Cabang, yang dibentuk di Tingkat Kota/Kabupaten

PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.

KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan.

Visi dan Misi PMI
 Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
 Misi PMI :
1.            Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2.            Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
3.            Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
4.            Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
5.            Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
6.            Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
7.            Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
8.            Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.
Pokok - pokok Keijakan dan Rencana stategis PMI 2004 - 2009
 Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1.            Penanggulangan Bencana                 
2.            Kesehatan                                               
3.            Kesejahteraan Sosial                               
4.            Komunikasi dan Informasi               
5.            Pengembangan Organisasi

Rencana Strategis PMI mencakup 6 bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1.            Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
2.            Bidang Pelayanan Kesehatan
3.            Bidang Pelayanan Sosial
4.            Bidang Komunikasi dan Informasi
5.            Bidang PMR dan Relawan
6.            Bidang Pengembangan Organisasi